SUBANG, TRIKUPDATE.CLIK-Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Subang melayangkan perlawanan sengit atas serangkaian tuduhan penyerobotan lahan sawah, perusakan benih padi, hingga tuduhan penghilangan properti kantor hukum yang dialamatkan kepada organisasi dan anggotanya. Sikap tegas tersebut dituangkan melalui surat klarifikasi, bantahan, dan keberatan resmi tertanggal 3 November 2026 yang ditandatangani Ketua LMP Marcab Subang, Dartam, bersama tim hukum organisasi, H. Ahmad Syahid.
Pernyataan ini digulirkan guna membantah tuduhan tim advokat Rikha Permatasari SH & Partners lewat dua surat resminya, sekaligus melayangkan keberatan atas laporan polisi LP/B/1962/X/2026/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 16 Oktober 2026 dengan pelapor Abduloh Sanjaya. Pihak LMP menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, mendiskreditkan nama baik lembaga, dan berpotensi membelokkan opini publik sebelum diuji di depan hukum.
Sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan dan transaksi jual-beli tanah sawah peninggalan H. Dasur di Blok Kalen Kepuh. LMP Subang membeberkan Hj. Siti Asiah selaku pihak penjual menegaskan pembeli sah sawah tersebut adalah Hj. Surini, bukan Abduloh Sanjaya atau Heryati Septiani. Penguat klaim ini didasarkan pada rekam jejak transaksi pembayaran bertahap senilai total Rp399 juta per 5 Mei 2024, yang disempurnakan lewat surat pernyataan pencabutan tanda tangan kuitansi lain oleh Hj. Siti Asiah tertanggal 14 Juli 2026. Dari dasar itulah LMP mempertanyakan keabsahan dua kuitansi atas nama Abduloh Sanjaya dan Heryati Septiani yang mendadak muncul pada Juni 2026.
Mengenai status lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02047 dan 02218, LMP menegaskan objek tersebut merupakan harta bersama H. Sali Wartama dan Hj. Surini yang belum dibagi waris secara perdata. Perkara ini bahkan tengah berjalan di Pengadilan Agama Kabupaten Subang melalui gugatan verzet dan rekonvensi Nomor 1591/Pdt.G/2026/PA.Sbg. Oleh karena itu, klaim penguasaan tanah tanpa hak dinilai prematur sebab H. Sali Wartama masih memegang hak hukum penuh atas objek sengketa.
Tuduhan perusakan benih padi dan pengusiran penggarap hingga memicu kerugian materiil juga dibantah keras. LMP menerangkan situasi di lapangan murni aktivitas penggarapan lahan dan penyiapan persemaian benih oleh penerima kuasa garap resmi dari H. Sali Wartama. Mengenai tuduhan penghilangan plang properti kantor hukum Rikha Permatasari serta kejanggalan dokumen AJB Nomor 516 dan 517/X/BLK/2007—yang nyatanya tercatat atas nama Nasuro bin Angwar—LMP meminta pelapor membuktikan substansi tuduhannya secara hukum tanpa melempar informasi menyesatkan.
Menanggapi eskalasi perkara ini, perwakilan LBH LMP Mada Jawa Barat, Alex Safri Winando, SH, MH, mendesak agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak terburu-buru menghakimi.
“Kami meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak membangun opini sepihak yang seolah-olah sudah menjadi kebenaran. Setiap tuduhan harus didukung alat bukti yang sah, bukan sekadar narasi atau asumsi yang disebarluaskan kepada publik,” tegas Alex.
Ia mengingatkan bahwa setiap individu maupun institusi memiliki hak perlindungan hukum yang sama, namun penyampaiannya harus tetap mematuhi koridor hukum serta asas praduga tak bersalah.
“Jangan sampai persoalan yang masih diperdebatkan justru berkembang menjadi tuduhan yang merugikan kehormatan seseorang maupun kelembagaan. Kami akan mengawal persoalan ini secara serius. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alex menegaskan posisi LBH LMP Mada Jawa Barat yang berdiri di atas prinsip pembuktian proporsional dan siap menuntut pertanggungjawaban pihak pelapor secara hukum.
“Posisi kami jelas, jangan ada pihak yang merasa paling benar sebelum ada pembuktian. Kami menghormati hak setiap orang untuk mencari keadilan, tetapi hak tersebut juga harus dijalankan dengan tetap menghormati hak dan nama baik pihak lain,” pungkas Alex.
Sebagai bentuk tindakan konkret, Dartam bersama H. Ahmad Syahid melayangkan ultimatum 7×24 jam sejak surat klarifikasi diterima oleh Rikha Permatasari SH & Partners. LMP Subang menuntut tiga hal mutlak: penarikan dua surat yang terlanjur disebar ke berbagai instansi, permohonan maaf terbuka di media massa untuk memulihkan nama baik organisasi, serta kehadiran langsung tim advokat tersebut ke markas LMP Subang.
Jika tenggat waktu tersebut diabaikan tanpa iktikad baik, LBH LMP Mada Jawa Barat siap memproses langkah hukum lanjutan. Opsi hukum yang disiapkan mencakup pelaporan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, laporan palsu ke kepolisian, hingga pengaduan resmi terkait indikasi pelanggaran kode etik advokat. Kendati melayangkan gertakan hukum, LMP menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian kekeluargaan secara proporsional. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi lanjutan terhadap pihak Rikha Permatasari SH & Partners dan pelapor terus dilakukan demi menjaga keberimbangan serta kebenaran informasi.***
Pewarta: RSK



