spot_img

Galian Tanah Di Desa Citarik, Tirtamulya Pernah Ditindak, Tapi Yang Di Kotabaru Luput Dari Perhatian PPLH Dan Satpol PP?

KARAWANG- TRIKUPDATE.CLIK — Dugaan aktivitas galian tanah ilegal di wilayah Karangjaya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memicu desakan agar pemerintah daerah segera turun tangan. Laskar Merah Putih (LMP) Mada Jawa Barat meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang tidak tinggal diam serta segera memeriksa lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan penggalian yang disebut-sebut memasok material urugan bagi pembuatan cetakan sawah.
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut pemanfaatan tanah untuk kebutuhan pertanian. Legalitas kegiatan, kelengkapan dokumen perizinan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan harus menjadi perhatian serius. Tanpa pemeriksaan langsung, status kegiatan tersebut berisiko terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
Wakil Ketua LMP Mada Jawa Barat, Andri Kurniawan, menegaskan bahwa alasan penggunaan tanah untuk pembuatan cetakan sawah tidak boleh dijadikan dalih untuk mengabaikan ketentuan hukum. Menurutnya, tujuan pemanfaatan material tidak serta-merta menghapus kewajiban pengelola untuk memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Jangan sampai beralasan bahwa untuk cetakan sawah mereka bisa melakukan kegiatan tanpa memiliki dokumen perizinan. Sementara undang-undang dengan tegas melarang galian ilegal,” tegas Andri.
Andri mendesak aparat penegak peraturan daerah memastikan fakta di lapangan, bukan sekadar menerima alasan yang disampaikan mengenai peruntukan tanah. Pemeriksaan harus menjawab apakah kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sesuai, memenuhi ketentuan lingkungan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia juga mempertanyakan konsistensi pengawasan Pemkab Karawang. Andri membandingkan dugaan aktivitas di Kotabaru dengan penanganan galian tanah merah di Kampung Tangkil, Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, yang pernah digerebek dan ditutup pada 9 Agustus 2026 melalui operasi gabungan Satpol PP dan Polresta Karawang.
Perbandingan itu, menurutnya, menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan bagaimana pengawasan dilakukan dan mengapa tindakan serupa perlu atau tidak perlu diterapkan terhadap kegiatan di Kotabaru. Penegakan aturan, kata dia, harus bertumpu pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum, bukan dilakukan secara berbeda tanpa penjelasan yang jelas.
“Maraknya kembali galian tanah C ilegal untuk kepentingan urugan bukan hanya terjadi di Kabupaten Subang, di mana bupati setempat bahkan melakukan sidak hingga upaya hukum. Di Karawang, Satpol PP jangan tebang pilih. Galian di Tirtamulya pada 9 Agustus 2026 lalu bisa ditutup, tapi kenapa yang di Kotabaru ini seolah tidak ada tindakan?” ujarnya.
Atas dasar itu, Andri meminta Satpol PP bersama Penegakan Peraturan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Karawang segera melakukan pemeriksaan langsung. Penelusuran tidak boleh berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi juga harus mencakup kesesuaian aktivitas penggalian dengan ketentuan lingkungan dan peraturan daerah.
“Dalam waktu dekat, saya meminta Satpol PP Kabupaten Karawang melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan memprosesnya berdasarkan penegakan perda, undang-undang lingkungan hidup, hingga aspek pidana. Jangan sampai persoalan tingkat kabupaten seperti ini lagi-lagi menunggu Gubernur turun tangan,” tambahnya.
Andri menilai, apabila ditemukan pelanggaran, instansi terkait harus mengambil tindakan sesuai kewenangan masing-masing. Ia juga mendorong koordinasi dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Karawang untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana. Sementara itu, status perizinan yang berkaitan dengan kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu diklarifikasi kepada instansi berwenang.
Sorotan LMP turut mengarah pada informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap awak media yang melakukan investigasi di lokasi galian tersebut. Andri meminta persoalan ini tidak diabaikan. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar penanganannya didasarkan pada fakta.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, dugaan intimidasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Di sisi lain, pemeriksaan terhadap aktivitas galian harus tetap berjalan agar persoalan perizinan dan dugaan pelanggaran lingkungan memperoleh kejelasan.
Sebagai bentuk tindak lanjut, LMP Mada Jawa Barat berencana melayangkan surat audiensi kepada instansi terkait. Langkah itu dimaksudkan untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong pemeriksaan nyata terhadap aktivitas galian di Karangjaya. Andri menyatakan, apabila tidak ada respons atau tindakan konkret dari pihak berwenang, organisasinya siap menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Satpol PP Kabupaten Karawang.
Desakan tersebut kini bermuara pada satu tuntutan: pemerintah daerah perlu memberikan kejelasan berdasarkan pemeriksaan lapangan. Status legalitas galian tanah di Kotabaru dan kebenaran dugaan intimidasi terhadap jurnalis belum dapat dipastikan tanpa konfirmasi resmi dari pengelola kegiatan serta instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dalam bahan pemberitaan ini mengenai hasil pemeriksaan maupun status perizinan kegiatan tersebut. Karena itu, klarifikasi dari seluruh pihak terkait menjadi penting untuk memastikan fakta, menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, serta menetapkan langkah hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.***

Berita Lainnya  Pilkades Ciranggon 2026, Lia Apriani Binti H. Dapit Nomor Urut 5, H. Awandi Siroj Suwandi Sampaikan Dukungan

Pewarta: RSK

 

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

spot_img

NASIONAL

DAERAH

REKOMENDASI

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

BIROKRASI

INVESTIGASI

ARTIKEL POPULER