KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | Kebijakan pemasangan portal di akses masuk Polresta Karawang menuai sorotan tajam dari masyarakat dan praktisi. Kebijakan ini tidak hanya dinilai membatasi ruang gerak warga yang membutuhkan pelayanan kepolisian, tetapi juga memicu persoalan serius terkait tata kelola lahan parkir serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Mada Jawa Barat, Andri Kurniawan, mendesak jajaran Polresta Karawang untuk segera mengevaluasi kebijakan tersebut. Menurutnya, keberadaan portal yang mengarahkan masyarakat ke area parkir tertentu berpotensi memicu praktik pungutan liar (pungli) apabila pemungutan sisipannya tidak didasari legalitas hukum yang sah.
Andri menegaskan bahwa setiap pungutan biaya parkir—baik bagi pengunjung maupun anggota kepolisian—wajib memiliki dasar hukum, kewenangan pengelolaan, dan peruntukan hasil yang jelas. Jika lokasi parkir dikelola oleh kelompok masyarakat atau pihak tertentu tanpa payung hukum dan mekanisme transparan, tindakan tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan.
Ia membandingkan skema pengelolaan fasilitas umum lain di Kabupaten Karawang, seperti rumah sakit, pusat perbelanjaan, hingga parkir tepi jalan umum. Seluruhnya wajib dikelola secara profesional melalui kerja sama resmi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait atau ditangani langsung oleh instansi berwenang demi menjamin masuknya retribusi ke kas daerah.
Oleh karena itu, LMP Mada Jabar meminta Kapolresta Karawang untuk bertindak tegas membenahi tata kelola fasilitas di lingkungan instansinya. Penataan ini penting agar pengelolaan tempat parkir berjalan tertib, transparan, dan akuntabel tanpa membebani masyarakat.
Kritik tajam ini, tegas Andri, disampaikan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan kepedulian masyarakat terhadap institusi Polri. Ia berharap evaluasi menyeluruh dapat segera dilakukan demi menjaga integritas Polresta Karawang sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih dan taat hukum.
Pewarta: RSK



