KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | Proses pengadaan proyek di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jalupang, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, mendapati sorotan tajam dari Gema Masyarakat Anti Korupsi (GMAK). Sorotan tersebut mengarah pada dugaan pemecahan paket pekerjaan (pemarsialan) antara pematangan lahan dan pembangunan turap atau dinding penahan tanah di lokasi yang sama.
Perwakilan GMAK, Irfan Gunawan, mendesak Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas proses perencanaan hingga pengadaan proyek tersebut. Ia menegaskan, pengawasan tata kelola APBD 2026 tidak boleh sekadar berfokus pada serapan anggaran, tetapi harus menguji efektivitas, transparansi, serta validitas administrasinya.
Irfan menyoroti adanya indikasi inkonsistensi penerapam prinsip konsolidasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pada APBD 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang mencatatkan paket pematangan lahan TPA Jalupang senilai kurang lebih Rp10,06 miliar, sementara pembangunan dinding penahan tanah di titik yang sama dipisahkan dalam paket anggaran berbeda. Padahal secara fungsi teknis, kedua pekerjaan tersebut berada di satu lokasi yang sama dan saling berkaitan erat.
Ia mempertanyakan apakah pemisahan paket tersebut murni didasarkan pada kajian teknis dan regulasi, atau justru sengaja dipecah untuk menghindari mekanisme pengadaan yang semestinya. Menurutnya, pemisahan pekerjaan yang berada dalam satu kawasan rawan mengindikasikan adanya pertimbangan tertentu yang bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, dan kompetitif.
Oleh karena itu, GMAK meminta pemeriksaan KPK tidak berhenti pada tahap lelang semata. Pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP), spesifikasi teknis, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pemilihan penyedia. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pengguna Anggaran (PA) di DLH Karawang didesak untuk membuka dokumen kajian teknis yang menjadi dasar pemisahan proyek tersebut kepada publik.
Langkah ini dinilai krusial guna mencegah hadirnya standar ganda dalam pengelolaan APBD Karawang. Pemerintah daerah diminta konsisten mendorong penyatuan paket pekerjaan yang saling terikat, bukan malah melanggarkan praktik pemecahan proyek di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Irfan menegaskan bahwa langkah GMAK ini merupakan bentuk kontrol publik atas penggunaan uang rakyat. Tanpa transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas, proyek penataan TPA Jalupang berisiko mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Pewarta: RSK



