KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | Penyaluran dan penggunaan material alam berupa tanah urug pada berbagai proyek konstruksi di Jawa Barat tengah menjadi sorotan tajam. Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberlakukan moratorium pertambangan menuntut pengawasan ekstra ketat terhadap seluruh sumber material yang digunakan, terutama pada proyek-proyek milik pemerintah.
Sorotan ini mengemuka seiring tingginya kebutuhan tanah urug untuk berbagai infrastruktur vital, mulai dari pembangunan jalan, gedung, pematangan lahan, hingga pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Berdasarkan verifikasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, saat ini hanya terdapat empat lokasi galian C tanah urug yang mengantongi izin resmi. Keempat lokasi berizin tersebut berada di Padalarang (Kabupaten Bandung Barat), Kabupaten Sumedang (diperuntukkan bagi Proyek Strategis Nasional/PSN), serta dua lokasi di Kabupaten Bogor.
Pengamat Kebijakan Pemerintahan Karawang, Andri Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh kontraktor dan pelaksana proyek wajib memastikan material tanah urug bersumber dari kuari berizin resmi. Kepatuhan terhadap regulasi ini dinilai mutlak, khususnya bagi proyek-proyek pemerintah yang dibiayai anggaran negara maupun daerah.
“Proyek pemerintah, baik dari kementerian maupun pemerintah daerah, tentunya harus patuh pada perundang-undangan tentang pemanfaatan material alam yang berizin. Penggunaan material dari sumber yang tidak sesuai ketentuan tidak bisa dibiarkan,” ujar Andri.
Tiga wilayah yang kini menjadi perhatian utama adalah Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi. Pematangan lahan untuk proyek TPA Jalupang di Karawang serta kegiatan serupa di wilayah Bekasi berlangsung secara bersamaan dan menyerap material tanah urug dalam jumlah besar.
Guna memastikan kepatuhan di lapangan, Pemprov Jabar didesak tidak sekadar menunggu laporan formal dari masyarakat. Informasi dari media massa dan media sosial dinilai perlu direspons cepat dengan menerjunkan tim verifikasi ke lapangan.
“Gubernur perlu mengutus Dinas ESDM untuk melakukan survei dan cross-check langsung. Jangan hanya menunggu laporan masyarakat. Sumber pemberitaan media massa bisa dijadikan bahan informasi awal,” tegas Andri.
Pengawasan diarahkan secara menyeluruh, tidak hanya pada lokasi pengerjaan proyek, tetapi juga melacak hingga ke titik sumber galian. Jika ditemukan penyimpangan, sanksi tegas harus dijatuhkan secara berimbang, baik kepada pengelola tambang ilegal maupun pihak pelaksana proyek yang memanfaatkan material tersebut.
“Bicara sanksi, tentunya bukan hanya sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan di lokasi proyek, tetapi sumber galiannya juga harus ditindak. Gubernur Jawa Barat jangan sampai tebang pilih dalam menertibkan kuari atau galian C yang tidak berizin,” lanjutnya.
Sinergi dan kolaborasi antara Pemprov Jabar, pemerintah kabupaten/kota, Satpol PP, kepolisian, hingga Dinas Lingkungan Hidup dinilai menjadi kunci utama untuk menertibkan rantai pasok material konstruksi ini secara konsisten dan adil.***
Pewarta: RSK



