spot_img

Praktisi Hukum Ingatkan Pemkab Purwakarta, Agar Sinergi Soal PSN Dengan Pemerintah Pusat

PURWAKARTA-TRIKUPATE.CLIK-Penutupan sementara lokasi cetak sawah baru di Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta pasca-inspeksi mendadak (sidak) Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin pada Jumat (21/8/2026) memicu ironi tajam. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menghentikan aktivitas tersebut dengan tuduhan pelanggaran izin galian C. Namun, langkah ini dinilai gegabah dan membingungkan publik. Praktisi hukum Andreas Asan, SH. MH., menegaskan bahwa Pemkab gagal membedakan antara tambang ilegal galian C dengan program ketahanan pangan cetak sawah yang material disposal-nya dimanfaatkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kedangkalan tatanan birokrasi kian membias saat melihat realitas di lapangan. Mekanisme perizinan proyek ini sebenarnya telah ditempuh melalui Online Single Submission (OSS) serta pengajuan usulan lokasi oleh kelompok tani ke Dinas Pertanian Kabupaten. Lokasi tersebut pun dipastikan hamparan sawah produktif yang ditunjang ketersediaan air irigasi stabil dari sumber air primer yang telah lama berfungsi. Selain itu, aspek persetujuan lingkungan telah rampung dan pelaksana kegiatan bahkan sudah menyediakan deposit anggaran perbaikan jalan desa.

Berita Lainnya  Ancam Proyek Rp12 Miliar! 4 Peringatan Keras LMP Jabar Soal Pasokan Tanah Urug Karawang

Sikap kontradiktif Pemkab Purwakarta makin telanjang ketika menelisik aliran kontribusi keuangan daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta terbukti telah menerima setoran pajak termin pertama untuk 5.000 kubik material disposal, lengkap dengan jatah opsen pajak 5 persen untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Logika hukum diputarbalikkan: jika kegiatan ini dianggap galian C ilegal, atas dasar apa Bapenda berani memungut pajaknya? Pemkab tidak bisa bertindak ganda dengan mengambil uang pajaknya di satu sisi, tetapi menempelkan label ilegal di sisi lain.

Berita Lainnya  Kejari Karawang Disorot! Sony Ancam Lapor Jamwas dan Komjak RI

Ketimbang membiarkan kebuntuan administrasi berlarut-larut, Pemkab Purwakarta seharusnya mengambil peran mengakselerasi dan mempermudah sisa rekomendasi teknis OPD yang belum selesai. Terlebih, pihak pelaksana terbukti kooperatif mengikut petunjuk Pemkab. Penutupan sepihak ini justru berpotensi menabrak aturan hukum yang lebih tinggi. Mengutip ketegasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 2025, seluruh kepala daerah wajib hukumnya mendukung dan melaksanakan PSN. Kewajiban ini terikat secara konstitusional dalam Pasal 67 dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat sanksi tegas bagi kepala daerah yang membangkang.

Berita Lainnya  Bendera Merah Putih 100 Meter Membentang di Situ Ciburuy, LMP Bandung Barat Kobarkan Semangat Nasionalisme

Persoalan di Desa Cipinang kini menjadi momentum kepastian hukum. Pemkab Purwakarta dituntut transparan dan rasional dalam membedakan program ketahanan pangan nasional dari sekadar tuduhan aktivitas galian C. Jangan sampai ego sektoral dan lambannya koordinasi antarinstansi melumpuhkan program strategis pemerintah pusat serta mengorbankan kepentingan petani di daerah. ***

Pewarta: RSK

 

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

spot_img

NASIONAL

DAERAH

REKOMENDASI

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

BIROKRASI

INVESTIGASI

ARTIKEL POPULER