KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas PUPR Karawang menuai kritik tajam. Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Sony Adiputra S.H., mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membuka perkembangan penanganan perkara tersebut secara transparan.
Sony bahkan memperingatkan Kejari Karawang agar tidak membiarkan minimnya informasi publik berlarut-larut. Jika tidak ada penjelasan mengenai sejauh mana perkara tersebut ditangani, ia menyatakan siap membawa persoalan itu ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI).
“Saya meminta Kejaksaan lebih transparan, sampaikan sudah sejauh mana penanganan dugaan korupsi ini. Jika Kejaksaan bungkam, kami akan buat laporan ke Jamwas dan Komjak RI,” tegas Sony, Rabu (2/9/2026).
Sorotan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan terhadap lima pejabat Dinas PUPR Karawang yang disebut telah diperiksa dalam perkara tersebut. Menurut Sony, pemeriksaan itu sudah menjadi informasi yang diketahui publik, sehingga perkembangan penanganannya semestinya juga dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak Kejari.
Kasus ini sebelumnya berawal dari temuan Inspektorat Karawang terkait dugaan ‘sunat’ anggaran SPPD dan pengadaan BBM. Sony menilai perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik tidak semestinya berhenti pada minimnya informasi, terlebih jika proses pemeriksaan masih berjalan.
Ia meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk langkah yang telah dilakukan terhadap pihak-pihak yang diperiksa.
Sony juga menyoroti persoalan pengembalian ‘kelebihan bayar’. Menurutnya, pengembalian uang yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara tidak otomatis menghapus persoalan pidana.
Ia merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar pandangannya bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapuskan pemidanaan pelaku.
“Korupsi itu delik formil. Begitu ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, unsur pidananya sudah terpenuhi. Jika setiap terduga pelaku korupsi bisa lolos hanya dengan mengembalikan uang kerugian negara, negeri ini akan dipenuhi maling uang rakyat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap anggapan bahwa persoalan dugaan penyimpangan anggaran dapat selesai hanya karena adanya pengembalian uang. Sony mendorong proses hukum tetap dijelaskan kepada publik sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Kejari Karawang hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Upaya konfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kasi Intel Kejari Karawang juga belum mendapat respons.
Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Kejari Karawang maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau informasi tambahan mengenai perkara tersebut.
Sorotan Sony kini menempatkan transparansi penanganan dugaan korupsi SPPD dan pengadaan BBM Dinas PUPR Karawang sebagai perhatian publik. Jika tidak segera mendapatkan penjelasan, ia menyatakan akan menempuh jalur pengawasan melalui Jamwas dan Komjak RI. ***
Pewarta: RSK



