KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | Penggunaan bahan material tanah urug pada sejumlah proyek konstruksi infrastruktur bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam. Pasalnya, spesifikasi teknis pekerjaan yang disusun dinas terkait disinyalir tidak mencantumkan klausul tegas mengenai kewajiban penggunaan tanah dari kuari legal berizin. Celah dalam dokumen kontrak ini berpotensi menyeret uang rakyat pada praktik pengadaan material tambang ilegal.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah (Mada) Jawa Barat, Andri Kurniawan. Ia menilai, ketidakjelasan aturan internal dalam dokumen lelang proyek menjadi pemicu utama munculnya celah pelanggaran hukum di lapangan.
Isu ini mencuat seiring masifnya pelaksanaan proyek strategis di Kabupaten Karawang, seperti pembangunan Taman Keanekaragaman Hayati di Jalan Siliwangi hingga proyek rekonstruksi Jalan Interchange Karawang Barat yang menelan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga Rp12 miliar. Kedua proyek fisik tersebut membutuhkan pasokan tanah urug dalam jumlah signifikan.
Kepada awak media pada Selasa (18/8/2026), Andri Kurniawan menyoroti persoalan krusial yang muncul ketika dokumen spesifikasi teknis tidak memuat aturan eksplisit mengenai asal-usul tanah urug. Ketidakjelasan aturan internal tersebut membuka ruang bagi kontraktor nakal untuk menggunakan material dari lokasi galian C tidak berizin demi menekan biaya operasional dan meraup keuntungan sepihak.
Penggunaan tanah urug tanpa kejelasan izin resmi jelas menabrak regulasi yang berlaku. Pengelolaan dan pemanfaatan material alam secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010.
Aturan hukum tersebut mempertegas bahwa setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan material galian C wajib bersumber dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Kebijakan ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang menginstruksikan seluruh pengerjaan proyek pemerintah menggunakan bahan baku dari penyedia terdaftar dan legal.
“Jangan sampai program pembangunan yang dibiayai oleh uang negara, khususnya APBD Kabupaten Karawang, menggunakan sumber tanah tidak berizin atau ilegal. Ini jelas melanggar perundang-undangan dan Surat Edaran Gubernur,” ujar Andri Kurniawan menegaskan.
Dampak buruk penggunaan tanah urug ilegal tidak hanya berhenti pada kerusakan ekosistem dan kerugian negara, tetapi juga mengintai para pejabat teknis. Lemahnya pengawasan internal membuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas lapangan, hingga Kepala Dinas berada di posisi yang rentan terseret masalah hukum.
Kontraktor pelaksana sering kali menikmati deviasi keuntungan besar dengan membeli tanah urug murah berstatus ilegal. Namun, ketika aparat penegak hukum melakukan audit dan menemukan pelanggaran pidana pertambangan, para pengawas dan PPK dari dinas teknis justru ikut menanggung konsekuensi hukum akibat kelalaian dalam proses verifikasi material.
Oleh sebab itu, dinas teknis di internal Pemkab Karawang dituntut bersikap tegas dan profesional. Setiap penyedia jasa konstruksi wajib menyerahkan bukti sah berupa invoice atau Purchase Order (PO) resmi dari vendor kuari berizin sebelum pencairan anggaran dilakukan.
“Fungsi pengawasan dinas di internal harus betul-betul tegas. Bilamana tidak membuktikan invoice atau PO dari kuari berizin, maka harus ditolak. Enak saja kontraktor yang dapat untung besar, tapi pengawas, PPK, sampai Kepala Dinas yang ikut terdampak hukum. Ini harus diawasi ketat,” cetus Andri.
Menyikapi celah pengawasan ini, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Karawang, didesak segera turun ke lapangan. APH diminta mengusut tuntas serta menguji legalitas seluruh material tanah urug yang digunakan pada proyek rekonstruksi Jalan Interchange Karawang Barat maupun Taman Keanekaragaman Hayati.
Pemeriksaan silang (cross-check) di lapangan sangat penting untuk memastikan tidak ada aliran dana APBD yang mengalir ke kantong para pelaku tambang ilegal. Penindakan hukum yang terukur akan memberikan sinyal kuat bagi para kontraktor agar tidak main-main dalam menjalankan kontrak kerja dengan pemerintah daerah.
Andri Kurniawan menegaskan bahwa LMP Mada Jabar akan memimpin barisan pengawasan publik untuk mengawal masalah ini sampai tuntas. Pengawasan difokuskan pada pemantauan pengadaan material alam di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Karawang yang memiliki paket pekerjaan fisik.
“Saya meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Unit Tipidter Polres Karawang, meng-kroscek semua lokasi pekerjaan tersebut. LMP akan konsentrasi dan fokus mengawal permasalahan ini karena penggunaan material alam diatur ketat oleh undang-undang,” kata Andri dengan nada berani.
Kejadian ini harus menjadi momentum evaluasi total bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan SKPD di Kabupaten Karawang yang mengelola proyek pembangunan. Sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah harus diperketat sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga pembuatan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Dinas teknis diharuskan memasukkan klausul wajib kuari berizin ke dalam lembar spesifikasi teknis di setiap dokumen lelang. Syarat ini menjadi batasan hukum yang jelas bagi setiap penyedia jasa yang ingin berpartisipasi dalam proyek pemerintah.
“Tolong ini menjadi pembelajaran bagi semua SKPD atau organisasi perangkat daerah yang mengelola pembangunan konstruksi agar memperketat aturan bila memang ada penggunaan tanah urug,” imbau Andri menutup pernyataannya.
Melalui pengetatan aturan dan sinergi pengawasan antara masyarakat, APH, serta internal pemerintah daerah, proyek infrastruktur di Kabupaten Karawang diharapkan dapat berjalan sesuai standar kualitas yang ditetapkan. Langkah ini penting dilakukan demi menjamin pembangunan yang bermanfaat, aman secara hukum, dan berwawasan lingkungan bagi seluruh warga Karawang.***
Pewarta: RSK



