KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | Polemik dugaan intimidasi terhadap insan pers mencuat ke publik setelah Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Icang Rahardian, melayangkan ultimatum keras kepada Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).
Dalam pernyataannya, Icang mendesak pihak kampus segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam waktu 2×24 jam. Hal ini dipicu oleh dugaan pernyataan tidak pantas yang dilontarkan oleh oknum Humas berinisial N terhadap jurnalis.
“Kami sangat menyayangkan ucapan yang keluar dari mulut seorang Humas berinisial N. Jika dalam waktu 2×24 jam pihak Unsika tidak meminta maaf secara terbuka, saya instruksikan seluruh jajaran IWOI untuk mengepung dan mendemo Unsika,” tegas Icang Rahardian dengan nada tinggi.
Dinilai Melanggar UU Pers
Icang menyoroti dugaan ancaman pengusiran dan pelarangan peliputan wartawan di lingkungan kampus sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, regulasi tersebut secara gamblang melindungi kerja jurnalistik. Ia mengingatkan bahwa setiap pihak yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dikenai sanksi pidana.
“Sikap arogan ini sangat jauh dari nilai-nilai akademisi yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan kampus. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, terlebih ini menyangkut temuan BPK RI terkait uang negara,” ujarnya.
Ia juga mengecam pernyataan oknum Humas yang menuduh wartawan “makan uang Unsika”. Icang menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah yang mencederai martabat profesi jurnalis.
Bermula dari Konfirmasi LHP BPK RI
Ketegangan ini berawal saat sejumlah wartawan berupaya melakukan konfirmasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2023–2024.
Alih-alih mendapatkan klarifikasi yang transparan, oknum Humas N disebut menunjukkan sikap yang tidak profesional, di antaranya:
-
Meragukan data BPK RI secara terbuka di hadapan media.
-
Melontarkan makian kasar saat dikonfirmasi lebih lanjut melalui sambungan telepon.
-
Mengancam larangan liputan dan mendesak berita yang telah tayang untuk segera dihapus (take down).
Tindakan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai organisasi pers yang menilai perilaku tersebut sebagai bentuk sikap anti-kritik yang menghambat kebebasan pers.
Gelombang Solidaritas
Sejumlah elemen jurnalis dan organisasi pers mulai menyatakan solidaritas terhadap wartawan yang mengalami intimidasi. Mereka mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Humas Unsika agar komunikasi publik dapat berjalan lebih profesional dan transparan ke depannya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Unsika belum memberikan pernyataan resmi terkait ultimatum yang disampaikan oleh Ketua Umum IWOI. Publik kini menanti langkah klarifikasi dan sikap resmi kampus di tengah meningkatnya sorotan terhadap komitmen lembaga pendidikan tinggi dalam menjunjung keterbukaan informasi.***
Pewarta; Onedee



