KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | POLEMIK mandegnya operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev, Karawang, kian memanas. Meski bangunan eks Karawang Teater tersebut kini telah berdiri megah, operasionalnya masih terkunci rapat akibat sandungan izin yang tak kunjung rampung serta derasnya penolakan warga.
Di balik kemacetan izin tersebut, skandal baru mulai terendus. Muncul dugaan keterlibatan oknum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang yang bermain sebagai ‘calo perizinan’. Oknum tersebut disinyalir menjanjikan kelancaran administrasi dengan imbalan fantastis.
Dugaan Aliran Dana Ratusan Juta
Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH, mengaku telah mencium aroma tidak sedap ini. Pria yang akrab disapa Askun tersebut mengungkapkan adanya selentingan mengenai ‘uang koordinasi’ ratusan juta rupiah yang diduga telah digelontorkan pihak owner kepada oknum dinas terkait.
“Saya sudah mendengar kabar itu. Diduga ada oknum di internal DPMPTSP Karawang yang berani menjanjikan perizinan bakal mulus. Informasi yang masuk, uang koordinasi hingga ratusan juta sudah keluar, tapi faktanya izin tak kunjung terbit. Ini jelas ada yang tidak beres,” tegas Askun, Kamis (8/1/2026).
Askun menilai, keberanian pengusaha THM skala besar untuk mencoba merangsek masuk ke jantung kota (Tuparev) tidak mungkin terjadi tanpa adanya ‘garansi’ dari orang dalam. Secara logika kebijakan, sangat mustahil Bupati Karawang memberikan lampu hijau bagi THM di pusat keramaian yang rentan gesekan sosial.
“Siapa oknum calo yang menjanjikannya? Siapa yang mengarahkan mereka menyewa gedung itu? Semua sedang saya telusuri. Jika identitasnya terbongkar, saya minta Bupati segera mencopot oknum tersebut, baik ASN maupun PPPK. Ini tindakan memalukan yang mencoreng institusi,” cecarnya.
Desak Penghentian Kajian Teknis
Tak hanya menyasar DPMPTSP, Askun juga mendesak Dinas PUPR Karawang untuk menahan segala bentuk izin terkait bangunan dan tata ruang. Ia memperingatkan agar tidak ada instansi yang berani ‘main mata’ sebelum kajian teknis menyeluruh dilakukan.
“Jangan gegabah. Baik DPMPTSP maupun PUPR, stop keluarkan izin apapun sebelum semuanya dikaji secara transparan. Jangan sampai kecerobohan administrasi ini berujung pada ranah pidana,” tambah Askun.
DPRD Karawang: “Tanpa Izin, Tutup!”
Senada dengan desakan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan posisi legislatif yang tidak akan memberi ruang bagi pelanggar aturan. Ia menjamin tidak ada keistimewaan bagi siapapun, termasuk jaringan hiburan skala nasional.
“Aturannya sederhana: kalau tidak ada izin, ya ditutup! Tidak ada urusan dengan nama besar jaringan manapun,” tegas Saepudin (6/1).
Menanggapi surat keberatan dari para tokoh masyarakat, Komisi I menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. RDP ini akan menjadi ajang pembuktian transparansi sistem perizinan yang diklaim telah melalui OSS.
“Surat RDP sudah masuk, tinggal tentukan tanggal. Kami akan panggil DPMPTSP dan Satpol PP. Kita buka semuanya secara transparan di forum nanti,” pungkasnya.***
Pewarta: Onedee



