Oleh: Henri Subiakto
JAKARTA-TRIKUPDATE.CLIK | TEPAT hari ini, 2 Januari 2026, Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah hukumnya. UU Nomor 1 Tahun 2023 atau yang lebih dikenal sebagai KUHP Baru, beserta revisi KUHAP Baru, resmi diberlakukan secara nasional. Meski pemerintah mengklaim ini sebagai langkah dekolonialisasi hukum Belanda, bagi banyak aktivis dan akademisi, pemberlakuan ini justru membawa alarm peringatan bagi kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia di tanah air.
Salah satu poin paling krusial yang memicu kekhawatiran adalah dihidupkannya kembali norma larangan Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, serta lembaga negara. Perlu diingat, beberapa tahun silam, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal serupa karena dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi.
Namun, dalam KUHP Baru 2026 ini, pasal tersebut muncul kembali dengan definisi yang sangat luas terkait “menyerang kehormatan atau martabat”. Definisi yang multitafsir ini berisiko tinggi menjerat masyarakat sipil, mahasiswa, hingga pengguna media sosial yang kritis. Di era digital ini, batasan antara kritik objektif dan “serangan martabat” menjadi sangat kabur, yang berpotensi membungkam suara-suara oposisi.
Bagi para netizen, kewaspadaan harus ditingkatkan berkali-kali lipat. Selain pasal penghinaan presiden, KUHP Baru juga mempertegas aturan mengenai penghinaan ringan. Jika dulu kita mengenal Pasal 315 KUHP lama, kini Pasal 436 KUHP Baru siap mengintai.
Pasal ini dapat menjerat siapa saja yang melontarkan umpatan kasar di depan umum maupun di media sosial. Kata-kata yang sering dianggap sebagai ekspresi kekesalan sehari-hari—seperti “anjing”, “babi”, atau “bajingan”—kini bisa berujung pada sanksi pidana penjara hingga 6 bulan atau denda Rp10 juta. Fleksibilitas tafsir pada pasal ini dikhawatirkan akan menjadi alat kriminalisasi masif terhadap ekspresi spontan masyarakat.
Bukan hanya soal penghinaan, pasal-pasal lain dalam KUHP Baru juga menyimpan bom waktu. Aturan mengenai penodaan agama dan penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila berpotensi memperlemah posisi kelompok minoritas.
Masalah utamanya bukan sekadar pada teks UU, melainkan pada kualitas aparat penegak hukum kita. Seringkali, aparat cenderung menafsirkan norma hukum secara “pas-pasan” atau dipaksakan agar sesuai dengan kasus yang sedang ditangani. Akibatnya, keadilan dan kepastian hukum menjadi komoditas yang mahal, ditarik-ulur demi kepentingan politik dan ekonomi pihak tertentu.
Selain substansi hukum pidananya, prosedur penegakan hukum melalui KUHAP Baru juga membawa masalah serius. Perluasan kewenangan kepolisian dalam hal penangkapan dan penggeledahan tanpa pengawasan yang ketat menciptakan kekhawatiran akan terjadinya abuse of power.
Tanpa sistem checks and balances yang kuat, polisi berpotensi menjadi institusi “superpower” yang represif. Perlindungan hak tersangka dan hak korban yang seharusnya menjadi pilar utama dalam proses peradilan justru berisiko terpinggirkan di bawah aturan baru ini.
Meskipun sudah berlaku per hari ini, persiapan di lapangan tampak masih jauh dari kata ideal. Minimnya sosialisasi dan belum lengkapnya aturan turunan bisa memicu kekacauan hukum di wilayah Indonesia yang sangat luas.
Lebih jauh lagi, berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini belum sepenuhnya sinkron dengan aturan lain seperti UU ITE atau UU tindak pidana khusus lainnya. Tumpang tindih aturan ini hanya akan membingungkan masyarakat dan memberikan celah bagi penegak hukum untuk memilih pasal yang paling “menjerat” bagi mereka yang dianggap mengganggu kekuasaan.
Di sisi lain, pemerintah dan pendukung undang-undang ini menekankan bahwa ini adalah kemenangan bangsa atas hukum warisan kolonial. Mereka membanggakan semangat Restorative Justice (keadilan restoratif) yang mengedepankan pemulihan antara pelaku dan korban daripada sekadar pembalasan dendam. Adanya pidana alternatif seperti kerja sosial juga dianggap sebagai modernisasi sistem hukum Indonesia agar lebih manusiawi dan sesuai dengan nilai Pancasila.
Meski ada unsur modernisasi, bayang-bayang kriminalisasi tetap mendominasi. Kita sedang berada di tengah tren kemunduran demokrasi global, dan kehadiran KUHP Baru ini seolah menjadi pelengkap alat represi.
Saya kembali mengingatkan rekan-rekan sekalian: Berhati-hatilah menjaga kata-kata di media sosial. Jika selama ini UU ITE saja sudah sering digunakan secara subjektif oleh aparat, maka ditambahnya pasal-pasal dalam KUHP Baru ini akan membuat situasi semakin gawat. Jangan sampai kritik membangun Anda justru menjadi tiket menuju jeruji besi karena tafsir aparat yang belum berubah. ***
Pewarta: ONEDEE



