KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | KETUA Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, kembali mempertanyakan prosedur operasional standar (SOP) Bank BJB. Sorotan kali ini terkait penerimaan setoran uang pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai lebih dari Rp1 miliar dari PT VSM pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, menyindir praktik tersebut sebagai “titipan” yang hanya bisa dilakukan oleh nasabah kelas premium.
“Apakah dibenarkan Bank BJB menerima uang pada waktu seperti itu? Kalau tidak dibenarkan, berarti ada pelanggaran dan harus ada sanksi,” kata Askun, Senin (22/9/2025).
Askun juga mengkritik kebijakan yang terkesan tidak adil. Ia mempertanyakan apakah semua nasabah bisa melakukan transaksi serupa di luar jam operasional. “Kalau dibenarkan, boleh dong orang seperti saya setor ke Bank BJB bebas, mau pagi, siang, malam, atau dini hari sekalipun,” sindirnya.
Menurut Askun, meskipun setoran dilakukan dini hari, uang tersebut baru akan masuk ke kas bank pada hari kerja berikutnya. Ia menyoroti potensi risiko yang mungkin terjadi, seperti tindak kriminal (perampokan) atau penerimaan uang palsu.
Atas dasar itu, Askun meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk mengevaluasi manajemen Bank BJB, baik di pusat maupun di cabang Karawang. Ia merasa kritiknya selama ini tidak ditanggapi serius.
“Ada apa ini semua? Apakah pimpinan Bank BJB kebal hukum dan tidak mengenal etika?” tutup Askun.
Pewarta: RyaSKa


 
                                    
