KARAWANG | TRIKUPDATE.CLIK– Di tengah gelombang penolakan kenaikan pajak di berbagai daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengambil langkah berbeda. Pemkab Karawang justru memberikan keringanan berupa diskon dan pembebasan denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program yang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September ini terbagi dalam tiga kategori. Besaran diskon dan pembebasan denda disesuaikan dengan tahun terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
- Wajib pajak dengan SPPT tahun 1993 hingga 2012 akan mendapatkan diskon 50% dan bebas denda.
- SPPT tahun 2013 hingga 2023 akan mendapat diskon 20% dan pembebasan denda.
- Sementara itu, wajib pajak dengan SPPT tahun 2024 akan memperoleh diskon sebesar 10%.
Selain diskon PBB-P2, Pemkab Karawang juga memberikan keringanan istimewa bagi pemilik sawah. Khusus bagi warga Karawang yang memiliki sawah di bawah tiga hektare, pajak tanah mereka dibebaskan hingga nol persen.
Hingga saat ini, Pemkab Karawang belum berencana menaikkan tarif PBB, kecuali yang pernah dilakukan pada tahun 2022 lalu. Melalui program ini, pemerintah berharap dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dan membantu mereka melunasi tunggakan tanpa terbebani denda.