spot_img

7 Tahun Dibiarkan, GMPI Karawang Ultimatum Satpol PP: Segel 3 Bisnis Center atau Kami Kepung!

KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | DEWAN Pimpinan Daerah Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (DPD GMPI) Kabupaten Karawang melayangkan ultimatum keras kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang. Mereka menuntut tindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan fungsi kawasan di 3 Bisnis Center yang disinyalir menabrak aturan peruntukan lahan.

Ketua DPD GMPI Karawang, Rahardian Nurdin—yang akrab disapa A Ian—menegaskan bahwa pemerintah hanya memiliki waktu hingga Rabu, 14 Januari 2026, untuk melakukan eksekusi lapangan. Jika tuntutan tersebut diabaikan, GMPI mengancam akan mengerahkan massa dalam skala besar.

“Kami tunggu sampai hari Rabu. Jika tidak ada tindakan nyata berupa sanksi hingga penutupan terhadap pengelola 3 Bisnis Center dan perusahaan yang berproduksi di kawasan pergudangan, GMPI akan menggelar aksi besar di kawasan tersebut dan di Kantor Pemda Karawang,” tegas A Ian saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (10/1).

Berita Lainnya  Skandal Theatre Night Mart: Antara Segel Resmi dan Pusaran Upeti Calo Berdasi

Tuding Adanya Pembiaran Selama 7 Tahun A Ian menyoroti operasional kawasan 3 Bisnis Center yang telah berlangsung lama namun seolah luput dari pengawasan instansi teknis. Ia menilai fenomena ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembiaran yang mencederai penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Mereka jangan berpura-pura tidak tahu. Kawasan ini sudah beroperasi lebih dari tujuh tahun. Jadi, ini bukan soal ketidaktahuan, tapi pembiaran. Pemerintah harus berani menindak, bukan tutup mata,” cetusnya.

Berita Lainnya  Langkah Berani Bupati Aep Kunci 88 Ribu Hektare Sawah Demi Amankan Status Karawang Lumbung Pangan Nasional

Amanat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Polemik ini mencuat setelah DPD GMPI melayangkan surat permohonan RDP Nomor 01/SRDP/DPD-GMPI/KRW/XII/2025. Menanggapi itu, Komisi I dan Komisi III DPRD Karawang telah menggelar rapat pada Jumat (9/1) yang menghadirkan Satpol PP, DPMPTSP, Disperindag, DPUPR, serta pihak pengelola dan penyewa gudang seperti PT Wijaya Inovasi Bersama (PT WIB).

Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, secara terang-terangan menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran nyata terkait fungsi kawasan.

Berita Lainnya  Penyebab Lonjakan Tagihan Listrik Dishub Karawang Disebabkan Peralihan Pembayaran Dari Bapenda

“Komisi III sudah menyatakan dengan jelas ada kesalahan usaha. Artinya, dasar hukumnya sudah kuat. Sekarang tinggal Satpol PP dan Pemda membuktikan wibawanya; apakah berani menegakkan aturan atau justru diam melindungi pelanggar,” tambah A Ian.

Di akhir keterangannya, GMPI menegaskan akan terus mengawal hasil rekomendasi DPRD tersebut hingga ada langkah konkret berupa penyegelan atau penghentian aktivitas produksi industri di area yang seharusnya diperuntukkan bagi pergudangan tersebut.

“Kami tidak akan berhenti di meja rapat. Penegakan Perda adalah harga mati untuk keadilan di Karawang,” pungkasnya. ***

Pewarta: OneDee

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

spot_img

NASIONAL

DAERAH

REKOMENDASI

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

BIROKRASI

INVESTIGASI

ARTIKEL POPULER