KARAWANG-TRIUPDATE.CLIK | ANGGOTA DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Sri Rahayu Agustina, SH, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. Sosialisasi ini menjadi komitmen legislatif untuk memastikan kesetaraan hak bagi seluruh masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di bawah Jembatan Sekretariat Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ), Desa Gempol, Karawang ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota KPJ, organisasi sosial, tokoh masyarakat, serta perangkat kelurahan.
Perda ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam melindungi, memberdayakan, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Jawa Barat.
“Perda ini adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah. Kami ingin memastikan tidak ada lagi diskriminasi dalam akses pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, maupun ruang publik,” ujar Sri Rahayu dalam sambutannya.
Menurutnya, Perda No. 2 Tahun 2025 mengatur berbagai ketentuan yang mewajibkan instansi pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan untuk menyediakan aksesibilitas yang layak. Hal ini mencakup infrastruktur yang ramah disabilitas, rekrutmen kerja yang inklusif, dan layanan pendidikan yang adaptif.
Sri Rahayu juga menegaskan bahwa pelaksanaan perda ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh elemen masyarakat. “Kesadaran kolektif adalah kunci utama untuk mewujudkan inklusi sosial yang sesungguhnya,” tambahnya.
Dalam sesi diskusi, perwakilan komunitas disabilitas berharap perda ini dapat diimplementasikan secara menyeluruh, bukan hanya sebatas aturan di atas kertas. Mereka juga mengapresiasi langkah Sri Rahayu yang langsung turun ke lapangan untuk mendengarkan aspirasi.
Menutup acara, Sri Rahayu berkomitmen untuk terus mengawal implementasi perda ini. Ia juga mendorong pemerintah daerah agar segera menyusun peraturan pelaksanaannya agar hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi.