Sorotan Tajam ke Proyek Marka Jalan: Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dimana Pengawasan?”

0
IMG-20250527-WA0000

KARAWANG |TRIKUPDATE.CLIK | Bak berbalas pantun di tengah sengkarut proyek, polemik marka jalan milik Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang tampaknya belum akan berhenti jadi buah bibir. Sorotan demi sorotan terus mengarah ke sana, seolah tak mau padam meski waktu berganti.

 

Isu ini mencuat tajam sejak mendapat peringatan dari Komisi DPRD Karawang. Tak hanya menjadi perbincangan publik, proyek ini bahkan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bandung—menambah daftar panjang kasus infrastruktur yang menuai pertanyaan.

 

Nilai proyek yang mencapai hampir satu miliar rupiah tentu membuat publik kian bertanya-tanya. Apakah anggaran sebesar itu sepadan dengan kualitas yang ditampilkan di lapangan?

 

Kali ini, giliran Asep Agustian, SH., MH.—pemerhati kebijakan publik sekaligus praktisi hukum—yang angkat bicara. Ia secara terbuka menantang Dishub Karawang untuk membuktikan kualitas pengerjaan marka dengan alat uji khusus: LTL 3500 Retroreflectometer Portable, tanpa sekadar mengandalkan kamera.

Berita Lainnya  AKSIOMA 2025 Karawang Dimulai, 1.530 Siswa Adu Bakat Seni dan Olahraga di MI Al Ianah Klari

 

“Saya tidak pernah menyatakan proyek ini merugikan negara atau tidak. Yang saya tegaskan, jangan sampai ada kebocoran uang rakyat. Maka saya tantang Dishub untuk membuktikan hasil kerja mereka dengan alat uji yang mumpuni,” ujar pria yang akrab disapa Askun, Selasa (27/5/2025).

 

Tak berhenti di situ, ia mempertanyakan aspek teknis: ketebalan cat marka jalan, kesesuaian lebar, dan jarak antar modul. Menurutnya, uji visual tak cukup—harus ada alat sebagai penguat kesimpulan.

 

“Apa benar ketebalannya 3 mili? Apa lebarnya sesuai standar? Berapa panjang setiap modulnya? Saya yakin, Dishub bahkan tak punya alat ukurnya,” tegasnya penuh curiga.

 

Sebagai Ketua DPC Peradi Karawang, Askun juga menyayangkan jika penilaian Dishub hanya berdasar dugaan kasat mata. Menurutnya, kesimpulan tanpa data teknis dari alat ukur dan pendapat ahli adalah bentuk kelalaian administratif.

Berita Lainnya  Aset Negara Dijual Diam-diam, Aktivis Karawang Desak Polisi Usut Mafia Koperasi

 

“Kalau dasarnya hanya perkiraan visual, itu sangat lemah. Pemeriksaan harus mengacu pada data ilmiah—dan itu hanya bisa didapat dari alat uji dan ahli di bidangnya,” ujarnya, menyiratkan kekecewaan.

 

Lebih jauh, ia mengkritik pengawasan Inspektorat yang dinilainya kurang mendalam. “Pemeriksaan hanya dari berkas? Turun ke lapangan pun mereka belum tentu paham, karena ini ranah teknis. Harus ada pihak independen,” tambahnya dengan nada serius.

 

Tak ketinggalan, Askun turut menanggapi pernyataan Plt Kabid Sarpras Dishub Karawang, Niken Dihe, mengenai sistem pengadaan yang kini sudah menggunakan e-purchasing versi 6 (V6). Ia mempertanyakan kenapa proyek ini masih bisa berjalan dengan sistem versi 5 (V5) yang kabarnya telah ditolak oleh Barjas.

 

“Kalau V5 sudah ditolak Barjas sejak Februari, lalu kok proyek Dishub bisa jalan pakai itu? Aneh. Saya minta Tipikor dan Kepolisian turun tangan. Ini bukan sekadar proyek, ini soal keadilan dan keterbukaan publik,” pungkasnya tajam.

Berita Lainnya  Warga Binaan Lapas Karawang Dapat Pelatihan Pertanian

 

Sebelumnya, Niken Dihe selaku Plt Kabid Sarpras Dishub Karawang menyampaikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa proyek marka jalan tersebut tidak merugikan negara karena volume pekerjaan yang tertutup aspal hanya mencakup satu titik kecil saja, yakni sekitar 7 meter persegi di wilayah Kelurahan Nagasari.

 

“Tidak ada kerugian negara. Volume yang terdampak sangat kecil, hanya satu titik, dan itu pun sudah diperbaiki kembali. Aplikator juga bersedia memperbaiki tanpa menuntut biaya tambahan,” terang Niken.

 

Menurut Niken, jenis pekerjaan tersebut adalah pemeliharaan, sehingga fleksibel dalam pelaksanaan. Ia memastikan bahwa pihaknya tetap bertanggung jawab dan tidak akan membiarkan kualitas pekerjaan menurun begitu saja.

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *