KARAWANG-TRIUPDATE.CLIK | POLEMIK seputar proyek pembangunan pagar kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang sempat memicu pertanyaan publik. Proyek ini diduga memiliki kejanggalan serius, menimbulkan keraguan terkait transparansi, legalitas, dan kualitas teknis pelaksanaannya.
Meskipun Kemenag adalah lembaga vertikal, proyek pembangunan pagar ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) Kabupaten Karawang, dengan leading sektor pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.
Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan, angkat bicara menanggapi isu ini (Jumat, 3/10/2025).
Awalnya, Andri membenarkan bahwa lembaga vertikal dapat menerima bantuan hibah dari APBD Kabupaten/Kota. Namun, hasil investigasi dan penelusuran data yang dilakukannya menunjukkan fakta berbeda:
“Ternyata kegiatan tersebut bukan hibah dari APBD II Karawang untuk Kemenag, melainkan pembangunan fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang,” terang Andri.
Ia menjelaskan bahwa rute pembangunan pagar dimulai dari depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melewati Kantor ATR/BPN, hingga ke kantor Kemenag. “Sehingga dapat disimpulkan, itu adalah fasilitas umum Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Andri juga memberikan klarifikasi terhadap dua isu teknis yang sempat ramai di pemberitaan:
- Papan Informasi Proyek: Mengenai kabar tidak terpasangnya papan informasi proyek, Andri memastikan bahwa papan tersebut terpasang, namun lokasinya berada di halaman parkir kantor Satpol PP, bukan di depan kantor Kemenag.
- Dugaan Pondasi Lama: Isu penggunaan pondasi lama pun dibantah. Berdasarkan pengamatannya di lokasi, konstruksi bangunan tidak menggunakan pondasi lama, melainkan memakai sloof gantung.
Andri kemudian menjelaskan secara detail mengenai teknis konstruksi yang digunakan:
“Sloof gantung adalah balok beton bertulang yang dipasang tidak langsung di atas pondasi, melainkan menjulur atau menggantung di antara kolom-kolom,” paparnya.
Sloof gantung, lanjutnya, berfungsi untuk menyalurkan beban dari struktur atas ke kolom penyangga. Teknik ini biasa digunakan di area dengan tanah kurang stabil, rawan penurunan, atau tergenang air, dan membantu memberikan kesan ruangan yang lebih lapang.
Andri menyatakan keyakinannya, “Tim perencanaan pengawasan lapangan pada Bidang Bangunan dan Gedung Dinas PUPR Karawang tidak mungkin asal-asalan dan mengabaikan aspek kualitas. Apalagi kegiatan tersebut berada di pusat kota,”
Mengakhiri keterangannya, Andri Kurniawan memberikan apresiasi terhadap fungsi kontrol yang dilakukan oleh masyarakat.
“Selama sifatnya konfirmasi atau mempertanyakan, karena faktor ketidakpahaman mengenai teknis konstruksi, itu sah-sah saja, selama bukan justifikasi menyimpulkan. Artinya, fungsi pengawasan dari eksternal, yaitu masyarakat, berjalan dengan baik,” tutupnya.
Pewarta: RyaSKa


 
                                    
