KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | Terkait polemik dugaan ijon jual beli Pokok – Pokik Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, Laskar Merah Purih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar) mengaku pernah melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada akhir Tahun 2025 lalu, pada saat ramai sengketa usulan Pokir antara anggota DPRD aktif dengan purna anggota.
Wakil Ketua LMP Mada Jabar, Andri Kurniawan mengatakan, dugaan ijon Pokir anggota dewan memang tidak bisa dipungkiri dan patut diduga terjadi? Hal inilah yang kemudian membuat Praktisi Hukum Asep Agustian (Askun) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkapnya.
Karena menurutnya, dugaan ijon proyek Pokir dewan sudah menjadi rahasia umum. “Apa lagi baru – baru ini, sedang banyak Kepala Daerah yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan (KPK) gegara ijon proyek APBD. Sehingga pada akhirnya membuka ruang klaster baru yang patut diduga melibatkan unsur legislatif,” tutur Andri Kurniawan, saat mengawali pernyataanya kepada kalangan awak media, Rabu (8/4/2026).
Khususnya di Karawang, Andri menyebut jika setiap Tahun Anggaran, praktek ijon Pokir patut diduga kerap terjadi. Menariknya di Karawang, semisal Tahun 2025 kemarin, yaitu dimana dugaan ijon Pokir bukan hanya dilakukan anggota dewan aktif. Tetapi juga purna dewan yang masih ‘kasak – kusuk’ meminta jatah proyek Pokir.
Disampaikan Andri, ada banyak kalangan pejabat dan staf dikalangan eksekutif di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdapat usulan Pokir, khususnya kalangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengeluh kepada kami mengenai banyaknya intervensi soal proyek Pokir. Pasalnya, bukan hanya anggota dewan aktif, ada juga beberapa purna dewan yang masih melakukan intervensi untuk menunjuk pengguna jasa (pemborong) untuk mengejar jatah Pokir.
“Bahkan rekan – rekan dari OPD menunjukan bukti jejak digital mengenai dugaan intervensi soal Pokir ke saya. Bukan hanya purna dewan, tapi dewan aktif pun ada. Tapi kalau dewan aktif, saya pribadi belum melihat data (bukti) komprehensif sebagai bentuk petunjuk,” katanya.
Terkait dugaan ijon Pokir dewan ini, Andri mengaku jika LMP Mada Jabar pernah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang pada akhir Tahun 2025.
“Kita blak – balakan saja, itu terjadi di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Karawang. Kemudian patut diduga juga terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), lebih spesifiknya di Bidang Kebersihan, yaitu proyek belanja modal untuk pengadaan mesin pencacah sampah dan pengadaan cator di Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon,” kata Andri.
“Ada pengusaha tertentu yang mengaku sebagai utusan dari dewan yang ditunjuk untuk mengurus Pokir dan memaksa meminta proyek kepada PPK Dinas Lingkungan Hidup Karawang,” timpalnya.
Menurut Andri, sebenarnya masalah ini bisa menjadi petunjuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap dugaan ijon Pokir lainnya. “Memang perlu kehati – hatian bagi APH untuk mengumpulkan data. Karena kalau ini diungkap akan menjadi yurisprudensi di kemudian hari,” katanya.
Walau begitu, menurut Andri, tidak semua anggota DPRD Karawang bermain ijon Pokir. Karena hanya oknum – oknum tertentu yang bisa terdeteksi. “Masih banyak kok anggota dewan yang baik, dan tegak lurus menjalankan fungsi sebagai anggota legislatif,” katanya.
Disampaikan Andri, payung hukum Pokir dewan sebenarnya sudah diatur dalam Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Yaitu dimana Pokir dewan wajib masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kemudian diinput melalui Sisten Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Tujuan utamanya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang kemudian tertuang dalam buku APBD. Karena ditegaskan Andri, sistem pembangunan baik di Pemerintahan Pusat, Provinsi dan Daerah terbagi menjadi dua usulan pembangunan. Yaitu melalui Musrenbang eksekutif dan Reses anggota dewan.
Ditegaskan Andri, satu sisi pokir dewan menjadi sebuah kewajiban. Tetapi di sisi lain sering menjadi masalah, karena sering terjadi adanya dugaan transaksional dalam bentuk komitmen ‘fee’.
“Presentasenya beragam, antara 10% hingga 15%. Dan pokir yang biasanya bisa dimainkan adalah Penunjukan Langsung (PL). Terlebih saat ini PL bisa diangka 400 juta,” paparnya.
Bahkan kalau secara aturan, sambung Andri, anggota dewan tidak diperbolehkan untuk menunjukan rekanan untuk mengerjakam Pokir. Karena tugas anggota dewan hanya sekedar menyerap, menampung dan mengawal realisasinya. Bahkan sekedar intervensi saja tidak diperbolehkan.
“Landasan atau payung hukum Pokir sudah sangat jelas. Hanya saja sering menjadi masalah ketika terjadi transaksional,” ungkapnya.
Disampaikan Andri, ada banyak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengeluh kepada LMP mengenai ijon pokir dewan ini. Pasalnya, ada purna dewan yang masih melakukan intervensi untuk menunjuk pengguna jasa (pemborong) jatah pokir.
“Ada pengusaha tertentu yang mengaku sebagai utusan dari dewan yang ditunjuk untuk mengurus Proyek Pokir,” timpalnya.
Secara aturan, sambung Andri, anggota dewan tidak diperbolehkan untuk menunjukan rekanan pokir. Karena tugas anggota dewan hanya sekedar menyerap, menampung dan mengawal aspirasi masyarakat. Bahkan sekedar intervensi saja tidak diperbolehkan.
“Mudah – mudahan ketika masalah ini kembali menguap bisa menjadi rem bagi anggota legislatif yang belum melakukan praktek ijon Pokir. Karena tujuannya demi tegaknya aturan mengenai Pokir dan sehatnya persaingan dunia usaha konstruksi (tidak dimonopoli). Karena untuk menentukan penyedia jasa adalah kewenanga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tegasnya.
Andri memberikan warning bagi setiap PPK di semua OPD dalam merealisasikan Pokir dewan. Karena menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi itu layaknya dua sisi mata pisau. Karena ketika terjadi tindak pidana korupsi, maka yang bermasalah bukan hanya sekedar aspirator atau anggota dewan dan penyedia jasa saja. PPK juga rentan terdampak resiko hukum.
Diakhir pernyataan, Andri menegaskan jika tindak pidana korupsi seperti dugaan ijon Pokir bukan merupakan delik aduan. Artinya, dengan adanya informasi melalui media massa, maka itu sudah bisa dijadikan dasar hukum bagi APH untuk menggali data dan informasi.
“Tapi saya berharap tetap kondusif, tidak adanya dampak hukum yang meluas karena permasalahan Pokir ini. Sebab kalau legislatifnya bermasalah, maka program kerja di eksekutif juga akan terkendala,” kata Andri.
Andri kembali menegaskan, tidak semua anggota DPRD Karawang melakukan praktek ijon Pokir. Namun demikian, Andri mengaku sudah mengantongi beberapa nama oknum anggota dewan yang terlibat prakyek ijon Pokir. ***
Pewarta: RSK



