spot_img

LMP Akan Lakukan Audiensi Dan Laporkan Ke Kejaksaan Temuan BPK Pada Dinas PRKP Karawang

KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | PROYEK  rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Karawang Tahun Anggaran 2024 tengah menghadapi sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis temuan adanya kelebihan bayar yang fantastis, mencapai Rp2.549.622.502,20 dari total pekerjaan 2.435 unit yang dikerjakan oleh 158 penyedia jasa di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Karawang.

Temuan masif ini dikaitkan dengan kebijakan penambahan spesifikasi, yaitu pengacian pada plesteran dinding, yang diterapkan oleh pejabat PRKP sebelumnya.

Kebijakan penambahan material ini awalnya bersifat pro-aktif, bertujuan merespons keluhan masyarakat penerima manfaat Rutilahu terkait rembesan air saat musim hujan.

Andri Kurniawan, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Jawa Barat (LMP Mada Jabar), membenarkan adanya kebijakan tersebut. Ia bahkan menilai kebijakan itu sebagai langkah teknis yang baik.

“Justru analisis teknis pejabat Dinas PRKP Karawang sebelumnya sangat bagus, yaitu mengakomodir keluhan masyarakat penerima manfa’at yang mengeluh pada saat musim hujan rembes air. Akhirnya Dinas PRKP Karawang pada waktu itu mengakomodir aspirasi masyarakat, dengan ditambahkannya pengacian pada plesteran dinding,” kata Andri, Jumat (17/10/2025).

Berita Lainnya  Karawang Kirim Sinyal Solidaritas Kemanusiaan: Bantuan Rp400 Juta untuk Pemulihan Aceh Tamiang

Namun, niat baik tersebut berbenturan dengan standar audit. BPK menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pada item pekerjaan plesteran dinding setebal 1 cm di 1.660 paket Rutilahu Karawang.

“Dari hasil audit, disimpulkan oleh BPK, terdapat temuan sebesar Rp2.549.622.502,20 yang harus dikembalikan Negara,” terangnya.

Polemik semakin memanas karena proses pengembalian kelebihan bayar BPK ini berjalan lambat. Menurut Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, penyelesaian temuan dan tindak lanjut seharusnya diselesaikan 60 hari pasca Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan.

“Tetapi, sampai keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)… itu tidak diselesaikan tepat waktu. Bahkan hingga saat ini masih ada sisa yang belum dipulihkan,” ujar Andri.

Berita Lainnya  Duri dalam Sekam Akhir Tahun: Di Balik Megahnya Underpass Gorowong, Askun Soroti Mangkraknya Proyek Sabuk Pantai Pakisjaya

Andri secara terbuka mengkritik keras kinerja pimpinan Dinas PRKP Karawang saat ini, khususnya Plt Kepala Dinas pengganti Asip Suhendar. Ia menilai kemampuan pemimpin organisasi sangat menentukan penyelesaian masalah ini.

“Plt Kepala Dinas PRKP pengganti pak Asip, tidak becus menyelesaikan permasalahan ini. Sebenarnya masalah pengembalian temuan BPK ini bisa terselesaikan tepat waktu, kalau Dinas PRKP Karawang, khususnya Plt Kepala Dinas memiliki kemampuan mempush penyedia jasa,” tegasnya.

Mengingat waktu penyelesaian temuan BPK telah terlampaui, LMP Mada Jabar mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan.

Dalam waktu dekat, LMP Mada Jabar akan melayangkan surat audiensi dan laporan tertulis kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Tujuannya bukan hanya meminta Kejari melalui Datun untuk melakukan penagihan, tetapi juga memproses kasus ini dari aspek hukum pidana.

Berita Lainnya  PERADI Karawang Bongkar Borok Kasus Petrogas: Dari 'Dagelan' Pamer Duit Rp101 Miliar Hingga Tersangka Tunggal yang Janggal  

“Oleh karena itu, dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat audiensi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, sekaligus menyampaikan laporan secara tertulis,” ungkap Andri.

Kritik tajam terakhir ditujukan pada kebijakan PRKP yang kembali memberikan pekerjaan proyek kepada kontraktor yang jelas-jelas masih memiliki temuan BPK. Kebijakan ini, yang beralasan untuk mempermudah pemotongan pengembalian, dianggap sebagai bukti ketidakmampuan pimpinan dinas mengelola penyedia jasa.

“Kontraktor yang jelas – jelas ada temuan, malah diberikan lagi pekerjaan. Alasan tersebut menggambarkan ketidak mampuan pimpinan Dinas PRKP Karawang pengganti pak Asip dalam mengorkestrasi dan mempush para penyedia jasa yang terdapat temuan,” pungkasnya.

Pewarta : RyaSKa

 

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

spot_img

NASIONAL

DAERAH

REKOMENDASI

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

BIROKRASI

INVESTIGASI

ARTIKEL POPULER