spot_img

Limbah PT Pindo Deli 4 Terendus Lagi, LMP Jabar Ultimatum DLHK Karawang: Jangan Main Mata!

KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | Kabupaten Karawang kembali diguncang isu pencemaran lingkungan yang serius. Dugaan pembuangan limbah industri oleh PT Pindo Deli 4 ke aliran sungai di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, kini berada di bawah pengawasan ketat berbagai pihak. Merespons temuan ini, Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar) melayangkan peringatan keras kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang untuk tidak main-main dalam proses penegakan hukum.

Ketua LMP Mada Jabar, H. Awandi Siroj Suwandi, menegaskan bahwa pola pencemaran yang terus berulang menunjukkan adanya lubang besar dalam sistem pengawasan. Ia mengingatkan kembali insiden PT Pindo Deli 1 pada Juli 2025 yang mencemari Sungai Citarum, di mana sanksi administratif sebesar Rp3,5 miliar dianggap gagal memberikan efek jera. Menurut Awandi, jika DLHK hanya memberikan “cubitan” berupa denda tanpa tindakan yang lebih radikal, maka perusahaan-perusahaan besar akan terus memandang enteng kelestarian ekosistem Karawang.

Berita Lainnya  Pria di Indramayu Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Perumahan Nelayan Eretan Kulon

Desakan publik kali ini tidak hanya menyasar pada kepastian hukum, tetapi juga integritas birokrasi. Awandi secara terbuka mewanti-wanti Kepala DLHK Karawang agar menutup rapat pintu kompromi atau praktik “main mata” di bawah meja selama proses investigasi berlangsung. Ketegasan ini dianggap sebagai harga mati; jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam penanganan kasus PT Pindo Deli 4, LMP Mada Jabar menyatakan kesiapannya untuk mengerahkan massa dan turun ke jalan sebagai bentuk protes atas matinya keadilan lingkungan.

Berita Lainnya  Dampingi Jamintel di Karawang, Kajari Purwakarta Apsari Dewi Ikuti Penguatan Pengawasan Dana Desa

Di sisi teknis, Satgas Citarum Harum Sektor 10 telah bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan dan pengambilan sampel air di dua titik krusial, yakni aliran sungai yang terdampak serta saluran pembuangan internal pabrik. Langkah ini menjadi fondasi pembuktian ilmiah untuk mengunci fakta apakah zat berbahaya memang sengaja dialirkan ke ruang publik. Senada dengan itu, Kepala DLHK Karawang, Asep Suryana, mengonfirmasi bahwa tim teknis dari Bidang Tata Lingkungan telah mengamankan sampel yang kini sedang diuji di laboratorium untuk menentukan langkah sanksi selanjutnya.

Berita Lainnya  Pengakuan Kontraktor Yang Memberi Ijon Ke Mantan Sekdisdikbud Karawang Berpotensi Menjeratnya Sendiri

Namun, harapan masyarakat jauh melampaui sekadar hasil laboratorium. Ada tuntutan agar sanksi yang dijatuhkan merambah ke ranah pidana jika terbukti terjadi pelanggaran serius yang mengancam kesehatan warga dan biota air. LMP Mada Jabar bahkan mengeluarkan pernyataan tajam: jika pimpinan DLHK Karawang tidak mampu menangani skandal lingkungan ini secara transparan dan profesional, maka pengunduran diri adalah pilihan yang paling terhormat. Kini, kredibilitas pemerintah daerah dipertaruhkan dalam menunggu hasil uji laboratorium yang akan menjadi penentu apakah hukum lingkungan di Karawang benar-benar memiliki taring atau sekadar macan kertas.***

Pewarta: OneDee

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

spot_img

NASIONAL

DAERAH

REKOMENDASI

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

BIROKRASI

INVESTIGASI

ARTIKEL POPULER