KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | POLEMIK di PT. Multi Indo Mandiri (MIM), Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Karawang, mulai dari rekrutmen tenaga kerja, realisasi CSR, hingga pengelolaan limbah ekonomis, terus memanas. Sorotan tajam kini datang dari Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H.
Askun, sapaan akrabnya, secara spesifik menyoroti surat Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis, kepada Polres Karawang. Surat tersebut berisi ‘Penolakan’ terhadap rencana aksi unjuk rasa warga di PT. MIM.
Menurut Askun, surat tertanggal 17 Oktober 2025 itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan kades, yang berpotensi melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kades Sumurkondang mengirim surat ke Kapolres untuk tolak demo warga, apa maksudnya? Songong namanya nyuruh-nyuruh polisi,” tegas Askun, Selasa (21/10/2025). Ia menambahkan, urusan kondusif atau tidaknya demonstrasi adalah ranah kepolisian, bukan kepala desa.
“Ini kepala desa ‘ngacapruk’ (bertindak sembrono). Laporkan saja itu kadesnya. Karena tindakan Kades Sumurkondang bisa dipidana,” desak Ketua PERADI Karawang ini.
Lebih lanjut, Askun menduga adanya keuntungan yang diterima Kades Sumurkondang dari PT. MIM atau pihak vendor limbah terkait pelarangan demo ini. “Jika kades terbukti menerima keuntungan, maka bisa masuk Undang-undang Tipikor juga,” imbuhnya.
Di sisi lain, Askun mengapresiasi keberanian warga Sumurkondang dan Forum Masyarakat Sumurkondang Bersatu (FMSB) yang kritis serta melek hukum dalam memperjuangkan aspirasinya. Ia juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal agar keberadaan PT. MIM lebih bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Pewarta: RyaSKa



