KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | UPAYA normalisasi dan penertiban Bangunan Liar (Bangli) di sejumlah titik Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT II) oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, tengah gencar dilakukan. Titik fokus pertama kegiatan ini adalah di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Langkah ini berawal dari komunikasi aktif antara Gubernur Dedi Mulyadi dengan Kepala Desa (Kades) Wadas, H. Junaedi (akrab disapa Jujun). Kades Jujun telah bertahun-tahun mengeluhkan dampak banjir di wilayahnya, khususnya di sekitar aliran sungai Kali Kalapa.
Permasalahan di Kali Kalapa inilah yang pada akhirnya memperluas konsentrasi Gubernur Jabar dalam menyelesaikan persoalan dampak lingkungan, terutama yang menjadi penyebab banjir bagi masyarakat setempat. Program ini kemudian meluas ke desa-desa tetangga, seperti Desa Sukamakmur dan Desa Purwadana.
Merespons gencarnya kegiatan ini, salah seorang warga Karawang, Andri Kurniawan, menyatakan apresiasinya, namun sekaligus menanggapi beberapa kritik yang muncul.
“Selama ini saya mengapresiasi langkah Pak Gubernur, perhatiannya terfokus ke Kabupaten Karawang,” ujar Andri, Selasa (18/11/2025).
Andri membantah anggapan yang menyebut bahwa konsentrasi Gubernur di Karawang menunjukkan sikap pilih kasih atau mengabaikan daerah lain:
“Jika akhir-akhir ini ada yang mengatakan bahwa Jawa Barat bukan hanya Karawang saja, tentu merupakan statement yang tidak bijaksana. Pak Gubernur bukan berarti pilih kasih. Semua persoalan di 27 Kabupaten/Kota beliau urus satu per satu. Konsentrasi yang difokuskan ke Karawang beberapa waktu terakhir ini adalah strategi dalam menyelesaikan masalah agar fokus dan benar-benar tuntas.”
Andri juga menanggapi adanya anggapan masyarakat bahwa Bupati Karawang dan jajarannya seolah tidak peduli karena yang terlihat tampil di lapangan hanya Gubernur dan Kades.
“Anggapan seperti itu dari masyarakat perlu dimaklumi, karena masyarakat secara umum tentunya melihat secara kasat mata saja,” jelas Andri.
Menurut Andri, perbedaan fokus tersebut disebabkan oleh perbedaan peran kewenangan antara pejabat desentralisasi (Bupati/Wali Kota) dan pejabat dekonsentrasi (Gubernur):
- Bupati (Pejabat Desentralisasi): Banyak berurusan dengan persoalan teknis di daerah yang perlu diurus dan dikerjakan.
- Gubernur (Pejabat Dekonsentrasi): Lebih fokus dalam mengorkestrasi para Kepala Daerah di bawah koordinasinya, sebagai wakil pemerintah pusat yang melaksanakan pelimpahan wewenang.
“Jadi, saya kira Bupati Karawang sudah menjalankan otoritasnya sebagaimana yang diatur oleh regulasi. Tidak seluruhnya permasalahan di Kabupaten/Kota dapat diselesaikan oleh Bupati. Ada yang menjadi otoritas dan kemampuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Gubernur,” urainya.
Meski demikian, Andri menekankan bahwa peran Pemkab Karawang juga cukup signifikan dalam mendukung tanggung jawab Pemprov.
“Contoh, jalan jalur Rengasdengklok – Sungai Buntu, itu merupakan jalan kelas II yang notabene adalah tanggung jawab Pemprov, tetapi peningkatan jalan tersebut sepenuhnya diback up oleh Kabupaten Karawang,” pungkas Andri.
Pewarta: OneDee



