spot_img

H. Awandi Siroj Pertanyakan Legalitas Operasional TNM Karawang: Jangan Sampai Pemkab Kecolongan!

KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK| Meski sempat menuai gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat, Tempat Hiburan Malam Theatre Night Mart (THM TNM) yang berlokasi di Jalan Tuparev, Karawang, akhirnya dijadwalkan memulai operasionalnya pada hari ini Sabtu, 28 Maret 2026. Rencana peluncuran ini pun memicu reaksi keras dari tokoh masyarakat Karawang, H. Awandi Siroj Suwandi, yang sejak awal konsisten menolak keberadaan tempat tersebut. Ia mempertanyakan dasar hukum yang melandasi pembukaan operasional TNM, mengingat polemik perizinan yang belum tuntas.

Awandi meragukan klaim pihak pengelola yang menyatakan bahwa tempat tersebut hanya akan beroperasi sebagai resto dan bar. Menurutnya, tidak ada jaminan bahwa operasional tersebut bebas dari penjualan minuman beralkohol (minol). Ia menekankan perlunya kejelasan mengenai pihak yang memberikan garansi serta transparansi dokumen perizinan. Hal ini didasari oleh catatan rapat terakhir di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang, yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang belum memberikan lampu hijau bagi izin operasional TNM.

Berita Lainnya  Pengakuan Kontraktor Yang Memberi Ijon Ke Mantan Sekdisdikbud Karawang Berpotensi Menjeratnya Sendiri

​Secara klasifikasi teknis, sebuah bar dilarang menyediakan fasilitas hiburan seperti live music, penampilan DJ, atau sarana lain yang menjurus ke konsep diskotek. Namun, Awandi mengungkapkan bahwa temuan tim penilai ahli di lapangan justru menunjukkan adanya fasilitas yang sangat identik dengan tempat hiburan malam. Selain itu, Bidang Bangunan dan Jasa Konstruksi DPUPR Karawang menemukan adanya ketidaksesuaian antara bangunan fisik di lokasi dengan izin yang diajukan sebelumnya oleh pihak pengelola.

Berita Lainnya  Semangat Kebersamaan Antarkan Kecamatan Majalaya Jadi yang Terbaik di Festival Ngadulag

Persoalan ini dipandang sebagai ujian nyata bagi konsistensi dan marwah Bupati Karawang. Awandi mengingatkan agar jajaran Pemkab tidak lengah, mengingat Bupati sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk tidak mengizinkan adanya THM di lokasi tersebut. Ia khawatir jika pengawasan lemah, Pemkab akan “kecolongan” oleh operasional yang melanggar komitmen awal. Antisipasi sedini mungkin sangat diperlukan guna menghindari dampak sosial dan hukum di kemudian hari, terutama jika terjadi pelanggaran terkait peredaran minol dan hiburan malam.

Berita Lainnya  Pengurangan TKD Yang Berdampak Pada Efisiensi, Tak Jadi Kendala DPUPR Karawang Laksanakan Pembangunan Yang Transfaran

Sebagai langkah tindak lanjut, Awandi berencana membawa permasalahan ini ke ranah yang lebih luas. Dalam waktu dekat, ia akan melakukan koordinasi dan pembahasan intensif bersama unsur Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang untuk menentukan sikap bersama terhadap operasional TNM.***

Pewarta: Onedee

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

spot_img

NASIONAL

DAERAH

REKOMENDASI

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

BIROKRASI

INVESTIGASI

ARTIKEL POPULER