spot_img

Diproyek Jalan Cilebar – Betok Mati, Diduga Ada Pinjam Meminjam CV? APH Harus Serius Mengusut

KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | PENINGKATAN jalan Cilebar – Betok Mati di Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dengan panjang 1,57 kilometer, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,6 miliar, terpaksa dihentikan. Karena proyek yang dikerjakan oleh CV Karunia Tulus Abadi tersebut hanya mampu menyelesaikan 48 persen hingga batas waktu kontrak pada 18 Desember 2024.

Meski Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang sudah mengambil langkah tegas, dengan memutus kontrak kerja dan memberikan sanksi kepada penyedia jasa. Yaitu CV Karunia Tulus Abadi kini terancam masuk daftar hitam, sehingga kedepannya tidak dapat berpartisipasi dalam proyek Pemerintah.

Berita Lainnya  Kemenag Sebut SK DKM Masjid Agung Syech Quro Tidak Sah, Asep Agustian: Jangan Mengadu Domba Umat, Gugat Saja!

Walau demikian, menurut Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan mengatakan, bahwa sanksi secara administratif saja tidak cukup, “Apa yang terjadi pada kegiatan proyek peningkatan jalan Cilebar – Betok Mati, harus diproses secara hukum,” Selasa, (30/9/2025).

Lebih lanjut dijelaskan olehnya, “Secara otoritas Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang sudah benar, dengan memutus kontrak kerja dan hanya membayar sesuai dengan progres pekerjaan yang sudah direalisasikan. Namun persoalannya, permasalahan ini tentu sangat merugikan masyarakat. Dimana yang seharusnya anggaran yang bersumber dari pajak rakyat dapat segera dinikmati, tapi dengan adanya putus kontrak, itu tertunda dan harus ada tender ulang,”

Berita Lainnya  Abah Awandi Pimpin Rakor LMP Jabar, Targetkan 1.000 Anggota Hadiri Puncak HUT ke-25 dan Ikuti Bela Negara

“Dalam hal ini saya mencurigai dan menduga, pemenang tender atau penyedia jasa, tidak punya modal? Kemudian patut diduga, mengandalkan kredit dari Bank dengan cara menjaminkan Surat Perintah Kerja (SPK). Sehingga pada akhirnya mangkrak,” Sesal Andri

“Selain itu, patut diduga pelaksananya bukan perusahaan pemenang tender. Melainkan ada dugaan sewa menyewa CV sebagai badan hukum? Dengan begitu, Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki celah untuk terus memproses secara hukum, hingga ke tahap berikutnya,” pungkasnya.

Berita Lainnya  Kasus Pasien Meninggal di RS Hastien, Dinkes Karawang Ancam Cabut Izin Jika Terbukti Malpraktik

Pewarta: RyaSKa

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

spot_img

NASIONAL

DAERAH

REKOMENDASI

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

BIROKRASI

INVESTIGASI

ARTIKEL POPULER