spot_img

Desak Audit Total: Praktisi Hukum Soroti Pengelolaan Zakat Profesi dan Dugaan Pungli di Kemenag Karawang

KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK |  PRAKSTISI Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengaudit pengelolaan zakat profesi dan menyelidiki dugaan adanya iuran siluman di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang.

Desakan ini muncul setelah adanya keluhan dari internal pejabat Kemenag yang menilai pengelolaan dana tersebut tidak transparan.

“Saya belum tahu persis besarannya berapa. Tapi yang namanya zakat profesi ya pasti 2,5% dari penghasilan (gaji pegawai). Dan ini langsung dipotong setiap kali pegawai gajian. Tapi pengelolaannya selama ini tidak transparan,” tutur Asep Agustian, Senin (17/11/2025).

Berita Lainnya  Keprihatinan Mendalam LMP Atas Ledakan SMAN 72, Desak Pemerintah Bentuk Satuan Krisis Mental

Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, melanjutkan bahwa selain zakat, terdapat juga iuran bulanan yang dikelola oleh Bagian Seksi Zakat Wakaf Kemenag.

“Selain zakat, ada juga iuran bulanan. Saya belum tahu persis nama iurannya apa. Yang pasti keduanya (zakat dan iuran) dikelola oleh Kasi Zakat Wakaf Kemenag,” timpalnya.

Askun secara tegas meminta Inspektorat segera mengaudit pengelolaan zakat dan iuran tersebut. Ia menyoroti dugaan penyalahgunaan dana zakat yang seharusnya disalurkan kepada mustahik.

Berita Lainnya  Konsep Pentahelix Dituding Hanya 'Omong Kosong' di Karawang, Proyek Sabuk Pantai Amburadul

“Yang namanya zakat kan seharusnya disalurkan kepada mustahik. Tapi katanya selama ini pengelolaan zakat di Kemenag digunakan untuk biaya operasional. Kalau informasi ini benar, ini jelas tidak sesuai peruntukannya,” kata Askun.

Oleh karena itu, Askun juga mendesak APH untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan, terutama mengenai adanya dugaan iuran siluman yang dipertanyakan dasar hukumnya.

Berita Lainnya  Buntut Kasus Hukum Pejabat, Bupati Bekasi Batalkan SK Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi

“Ya, kalau iuran tersebut dipungut tapi tidak ada dasar hukumnya, artinya itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Makanya di sini peranan APH sangat diperlukan untuk menyelidiki,” tegas Askun. ***

Pewarta: OneDee

 

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

spot_img

NASIONAL

DAERAH

REKOMENDASI

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

BIROKRASI

INVESTIGASI

ARTIKEL POPULER