KARAWANG-TRIKUPADATE.CLIK | STANDAR Operasional Prosedur (SOP) Bank Jabar Banten (BJB) cabang Karawang dipertanyakan setelah kabar pelayanan ‘super premium’ mencuat. Pihak bank diduga menerima titipan uang tunai sebesar Rp1,1 miliar dari seorang pengusaha pada hari libur, yaitu Sabtu dini hari.
Uang tersebut merupakan bagian dari tunggakan pajak galian tanah PT. Vanesha Sukma Mandiri yang beroperasi di Kawasan Industri Karawang. Setelah negosiasi, pengusaha tersebut menyanggupi untuk membayar tunggakan pajak Rp4,5 miliar. Titipan uang pertama sebesar Rp1,1 miliar kemudian diserahkan ke bank pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Asep Agustian SH. MH, seorang praktisi hukum dan pengamat kebijakan, sangat menyayangkan hal ini. Ia mempertanyakan alasan di balik pelayanan nasabah di luar jam kerja. “Kok bisa ya di hari libur menitipkan uang di jam dini hari? Sementara di hari kerja saja, jam 3 sore Bank BJB sudah tidak melayani nasabah,” tutur Asep, Rabu (3/9/2025).
Askun, sapaan akrabnya, juga menyoroti dugaan keterlibatan Kepala Cabang Bank BJB Karawang yang langsung menerima uang titipan tersebut. “Dasarnya apa bisa seperti itu? Apakah masyarakat biasa bisa mendapatkan pelayanan super premium ini?” tanyanya.
Menurut Askun, meskipun uang dititipkan di hari libur, prosesnya tetap akan diproses pada hari kerja, yaitu hari Senin. Ia juga mempertanyakan pertanggungjawaban jika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti adanya uang palsu. “Apakah Kacab Bank BJB mau mempertanggungjawabkannya secara pribadi?” ujarnya.
Askun mendesak pihak Bank BJB provinsi dan pusat untuk menginvestigasi temuan ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan prosedur, ia meminta sanksi tegas diberikan kepada Kepala Cabang Bank BJB Karawang. “Persoalan ini jelas menimbulkan kesan pelayanan yang membeda-bedakan nasabah. Ini preseden buruk,” tegasnya.
Askun menambahkan bahwa jika pelanggaran prosedur terbukti, maka mutasi atau sanksi lainnya perlu diterapkan untuk menjaga integritas pelayanan bank.