KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | PENINGKATANÂ investasi di sektor industri telah memicu pertumbuhan populasi di Karawang, yang berimbas pada pesatnya pembangunan properti perumahan. Namun, pertumbuhan ini seringkali tidak sejalan dengan regulasi yang ada, menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Salah satunya adalah proyek pembangunan 300 unit perumahan di Jalan Kaceot II, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat. Proyek ini disorot karena diduga belum mengantongi dokumen lingkungan berupa Analisis Dampak Lingkungan (Andal).
Wakil Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Jawa Barat, Andri Kurniawan, mempertanyakan kelanjutan dokumen perizinan proyek tersebut. Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang untuk kembali melakukan verifikasi lapangan (verlap).
“Dulu saat pemadatan lahan saja seharusnya sudah mulai diurus dokumen lingkungan, apalagi sekarang kegiatan konstruksi, seperti pemasangan pagar panel, sudah dimulai. Seharusnya dokumennya sudah selesai, bukan lagi berproses,” ujar Andri, Senin (22/9/2025).
Menurut Andri, status lahan juga perlu dipastikan agar tidak menggerus zona hijau. Ia pun mendesak DLH Karawang untuk segera turun tangan.
Andri menambahkan bahwa pihaknya berencana mengajukan audiensi dengan DLH Karawang dan meminta pihak pengembang dihadirkan. Hal ini menyusul janji perwakilan pengembang sebelumnya yang akan segera mengurus perizinan.
“Pada prinsipnya, sewaktu dilakukan pemanggilan yang juga turut menghadirkan pihak Kelurahan, Kecamatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, perwakilan pengembang berjanji akan segera mengurus dokumen perizinan. Tapi sampai saat ini belum juga,” pungkas Andri.
Pewarta: RyaSka


 
                                    
