spot_img

Aroma ‘Repeat Order’ Ilegal di UNSIKA: BPK Endus Pengadaan E-Katalog yang Langgar Aturan

KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK  | TEMUAN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti prosedur pengadaan 30 unit peralatan senilai Rp667,5 juta di Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA). Dalam laporannya, BPK mengungkap adanya kejanggalan berupa penerimaan barang yang dilakukan sebelum terbitnya pesanan resmi melalui sistem E-Katalog.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 11/LHP/XIX/12/2024, peralatan tersebut diduga telah masuk dan diterima pihak universitas meskipun Surat Pesanan (SP) atau kontrak pengadaan belum terbit sesuai prosedur e-purchasing. Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait kepatuhan administrasi dan tata kelola barang di lingkungan UNSIKA.

Berita Lainnya  Pererat Silaturahmi, Ketua LMP Jabar Hadiri Rakernas Laskar NKRI di Karawang

Kejanggalan Prosedur dan Isu Penunjukan Langsung

Keberadaan barang tanpa dokumen legal-formal—seperti kontrak kerja sama atau SP—menjadi poin krusial dalam temuan tersebut. Selain masalah lini masa pengadaan, muncul isu adanya desakan internal untuk melakukan repeat order kepada penyedia yang sama. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses resmi di E-Katalog hanya sekadar formalitas yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Berita Lainnya  Rakortas LMP Mada Jawa Barat Kian SOLID, Konsolidasi Total Jelang Pelantikan

Urgensi pengadaan pun turut dipertanyakan. Jika menilik jenis item yang dipesan, publik mempertanyakan seberapa mendesak kebutuhan peralatan tersebut hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nekat melanjutkan penerimaan barang meski prosedur administratif masih buntu.

Potensi Pelanggaran Akuntabilitas

Pola penggunaan penyedia yang sama secara berulang dengan mekanisme yang menyalahi aturan e-purchasing dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait temuan ini, pihak UNSIKA cenderung tertutup. Perwakilan universitas enggan memberikan penjelasan rinci mengenai kronologi pengadaan dan justru menyatakan kesiapannya menghadapi konsekuensi hukum.

Berita Lainnya  Perkuat Sinergi, IWOI Karawang Koordinasi dengan Dewan Pers Terkait Verifikasi 2027

“Ya, biarkan hukum yang akan menjawabnya,” ujar Nurali singkat saat dikonfirmasi, dilansir dari metroplus.id, Senin (16/2/2026).

Hingga saat ini, temuan BPK tersebut terus menjadi sorotan publik, khususnya terkait integritas sistem pengadaan berbasis E-Katalog dan tata kelola keuangan di salah satu universitas negeri di Karawang tersebut. ***

Pewarta: ONEDEE

 

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

spot_img

NASIONAL

DAERAH

REKOMENDASI

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

BIROKRASI

INVESTIGASI

ARTIKEL POPULER