spot_img

Indisipliner ASN: Praktisi Hukum Minta Camat Penipu Langsung Dipecat

KARAWANG-TRIUPADE.CLIK  | PRAKTISI  Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., ikut angkat bicara terkait dugaan penipuan berkedok pembelian perumahan syariah yang menjerat Camat Pangkalan berinisial CT.

Menurut Askun (sapaan akrabnya), persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana penipuan, tetapi juga merupakan masalah indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus disikapi secara serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Askun menegaskan bahwa seorang camat seharusnya menjadi kepanjangan tangan bupati dalam tata kelola pemerintahan, bukan malah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Betul memang itu masalah pribadinya camat dengan puluhan warga yang ditipunya. Tapi kita harus jujur melihat latar belakang persoalannya. Jika dia bukan seorang pejabat, mana mungkin warga akan percaya begitu saja memberikan sejumlah uang,” tutur Askun, Selasa (18/11/2025).

Berita Lainnya  UANG RAKYAT DIKORBANKAN: Kabid SDA PUPR Karawang Dinilai Hanya 'Jago Teori', Gagal Total Awasi Kualitas Proyek

Menurutnya, ada keterkaitan kuat antara jabatan yang melekat pada CT dengan tindakan pidananya. Oleh karena itu, Askun menilai tidak cukup jika Pemkab hanya memberikan sanksi teguran atau sanksi administratif kepada oknum yang bersangkutan.

“Jadi menurut saya ini bukan hanya persoalan pribadi, tetapi persoalan indisipliner ASN. Sanksi teguran dan administrasi tidak akan cukup memberikan efek jera,” tegasnya.

Askun juga mengkritik pola penjatuhan sanksi indisipliner ASN di Karawang yang selama ini cenderung ringan, seperti kasus mobil bergoyang di Rengasdengklok atau kasus dugaan amoral (perselingkuhan) oknum camat lain di masa lalu.

“Waktu itu juga hanya diberikan sanksi teguran dan administrasi, kan? Akibatnya, sanksi yang ada sama sekali tidak memberikan efek jera bagi ASN yang lain,” ujarnya mempertanyakan.

Berita Lainnya  Polemik Pokir DPRD Karawang Memanas: LMP Jabar Balas Pernyataan Tim Kuasa Hukum Purna Dewan

Terkait pemanggilan CT oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Askun mengaku tidak yakin jika CT mampu mengembalikan uang warga yang nominalnya kurang lebih Rp 2 miliar hingga batas waktu yang disepakati, yakni akhir Desember 2025.

“Saya mengingatkan BKPSDM Karawang untuk mewanti-wanti CT. Jangan sampai CT yang ditarget untuk mengembalikan uang ke warga sampai akhir tahun, tapi nanti malah muncul persoalan pidana lain,” kata Askun.

Ia menduga, kasus ini berpotensi menggunakan skema gali lubang tutup lubang. “Yang saya dengar ceritanya, CT menyicil pengembalian uang warga dengan cara menipu warga lainnya. Lagian sekelas camat bisa dapat uang Rp 2 miliar dari mana hanya dalam jangka waktu sebulan?” timpalnya.

Berita Lainnya  Kamada LMP Mada Jabar Endus Ada Terduga Purna Anggota DPRD Karawang Kasak Kusuk Minta Jatah Pokir Ke OPD

Mengakhiri pernyataannya, Askun mendesak agar BKPSDM Karawang memberikan sanksi yang lebih tegas. Ia berharap persoalan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar tidak main-main dalam menjalankan kewenangan sebagai pejabat.

“Kalau saya jadi Kepala BKPSDM-nya, ya pasti sudah saya pecat. Karena ini jelas pelanggaran indisipliner ASN yang malu-maluin bupati,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, BKPSDM Karawang telah memanggil Camat CT pada Senin (17/11/2025). Hasil pemeriksaan menyimpulkan CT telah menandatangani surat perjanjian untuk menyelesaikan persoalan utangnya dengan warga sampai akhir Desember 2025. Jika gagal, CT bersedia dicopot dari jabatannya sebagai camat. ***

pewarta: eReSKa

 

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

spot_img

NASIONAL

DAERAH

REKOMENDASI

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

BIROKRASI

INVESTIGASI

ARTIKEL POPULER