spot_img

Warga vs Korporasi: Demo Tambang di Karawang Berujung Laporan ke Mabes Polri

KARAWANG | TRIKUPDATE.CLIK-Setelah menggelar demonstrasi menolak operasi pertambangan PT. Mas Putih Belitung (PT. MPB) di Karawang Selatan, warga dan Kepala Desa (Kades) Tamansari, Kecamatan Pangkalan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Aksi yang berlangsung pada 17 April 2025 itu menjadi pemicu pelaporan atas tuduhan perusakan.

Ujang Nur Ali, koordinator demonstrasi, menjelaskan kronologi penolakan warga yang telah berlangsung sejak lama. Pada 16 Juli 2024, warga mengirim surat ke Plt. Gubernur Jawa Barat untuk meminta pembatalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. MPB. Namun, surat tersebut dijawab oleh Pemprov Jabar bahwa izin pertambangan PT. MPB sudah sesuai dengan perundang-undangan.

Warga kemudian mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Karawang pada 30 Desember 2024. Saat itu, PT. MPB dan PT. Jui Shin Indonesia yang juga diundang tidak hadir.

Berita Lainnya  Askun Skakmat Kejari Karawang: Mana Bukti Fisik Uang Rp 101 Miliar Petrogas, Masih Ada atau Tidak?

“Pemangku kebijakan dari camat, kades, hingga Perum Perhutani hadir. Saat itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Karawang secara tegas menolak pertambangan. Hal ini juga didukung surat Bupati Karawang pada 5 Februari 2025, yang menyatakan bahwa forum tata ruang daerah juga menolak pertambangan,” kata Ujang Nur Ali dalam konferensi pers di kantor LBH Cakra Indonesia, Rabu (13/8/2025).

Ujang menambahkan, warga kemudian melakukan RDP dengan Komisi IV DPRD Jawa Barat. Dalam RDP tersebut, dijelaskan bahwa persetujuan lingkungan pertambangan PT. MPB dibatalkan oleh Pemda Karawang.

PT. MPB sempat menggugat Pemda Karawang pada tahun 2016-2017, namun Pemda memenangkan gugatan tersebut. Meski PT. MPB menang dalam proses banding di PTUN Jakarta, Pemda Karawang konsisten menolak tambang. Melalui proses Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), Pemda Karawang tetap memenangkan perkara.

Berita Lainnya  Karawang Kirim Sinyal Solidaritas Kemanusiaan: Bantuan Rp400 Juta untuk Pemulihan Aceh Tamiang

“Berdasarkan surat Pemda dan putusan Mahkamah Agung (MA) itu, izin lingkungan pertambangan dibatalkan,” jelas Ujang.

Pada April 2025, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, secara terbuka meminta Pemprov Jabar mengevaluasi pertambangan di Karawang Selatan. Pernyataan ini mendorong warga untuk berembuk dan sepakat mengadakan demonstrasi damai di lokasi PT. MPB pada 17 April 2025.

Ujang Nur Ali menerima surat panggilan dari Bareskrim Mabes Polri pada 28 Juli 2025 sebagai koordinator aksi. Selain dirinya, Kades Tamansari, Ai Ratnaningsih, juga dipanggil oleh Bareskrim pada 4 Agustus 2025.

Dadi Mulyadi SH, perwakilan dari LBH Karawang Selatan, yang kini mendampingi warga, berpendapat bahwa laporan PT. MPB ke Bareskrim adalah bentuk dugaan kriminalisasi dan upaya pembungkaman terhadap warga.

Berita Lainnya  KPK OTT Bupati Bekasi: Ruang Kerja Disegel dan Dugaan Korupsi di Penghujung Tahun

“Warga dan kades dilaporkan dengan Pasal 170 KUHP atau 406 KUHP yang berkaitan dengan ketertiban umum dan perusakan barang,” ujar Dadi.

Menurut Dadi, pelaporan kasus perusakan yang seharusnya ditangani di tingkat Polsek atau Polres, justru langsung dilayangkan ke Mabes Polri. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya motif teror dan politik di balik laporan tersebut.

“Berapa sih nilai kerugian perusakannya? Kenapa laporannya langsung ke Mabes Polri? Kami melihat ini sebagai bentuk teror, intimidasi, dan pembungkaman warga yang selama ini menolak penambangan PT. MPB,” tegas Dadi.

 

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

spot_img

NASIONAL

DAERAH

REKOMENDASI

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

BIROKRASI

INVESTIGASI

ARTIKEL POPULER